Curi dan Jual Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Dibekuk Bareskrim

Rabu 25 Sep 2024 - 21:48 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

JAKARTA - Seorang guru honorer berinisial BAG (25) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Banyuwangi, Jawa Timur, karena terlibat dalam kasus pencurian dan penjualan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaku diduga melakukan akses ilegal terhadap sistem BKN dan menjual data-data tersebut melalui situs breachforums.st.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelaku telah meraup keuntungan sebesar 8.000 dolar AS dari penjualan data tersebut.

BACA JUGA:Pertamina Gandeng Pandawara Group Bersihkan 28 Ton Sampah

BACA JUGA:HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara

Pelaku juga telah menyebarkan data dari 40 sistem elektronik, termasuk milik BKN dan sejumlah lembaga di luar negeri seperti universitas dan perusahaan swasta di Amerika Serikat, serta entitas di Taiwan, Belgia, Inggris, dan negara lainnya.

Akses ilegal dilakukan BAG pada 9 Agustus 2024, di mana ia berhasil masuk ke sistem elektronik BKN melalui domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan kredensial yang didapatkan dari forum breachforums.st.

Pelaku kemudian mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia dengan ukuran file sebesar 6,3 GB, yang kemudian diunggah ke Pastebin dan ditawarkan melalui akun Telegram miliknya.

BACA JUGA:Peneliti Temukan 5 Gunung Bawah Laut di Perairan Indonesia

BACA JUGA:Polisi Bekuk Penembak Kepala Pria di Tanjung Priok

Penangkapan BAG dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, di rumahnya di Banyuwangi. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atas pelanggaran sejumlah pasal terkait Perlindungan Data Pribadi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya upaya perlindungan terhadap data pribadi di era digital. (*/res)

Kategori :