Bawa Kabur HP Pelaku Ditangkap, Pemilik Konter Lepas Tangan

Rabu 25 Sep 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah di Batu Kuning, Kerugian Capai Rp 200 Juta

BACA JUGA:Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Bedeng Kosong

Kategori :