MURATARA - Seorang oknum polisi dari Polres Muratara, Briptu Wahyudi, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Riau.
Penangkapannya dilakukan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Kamis, 13 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, oleh petugas Polsek Seberida.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah minibus Toyota Innova.
BACA JUGA:Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
BACA JUGA:Sejumlah Muda Mudi Terjaring Polisi Saat Aksi Balap Liar
Penangkapan Briptu Wahyudi mengejutkan publik setelah video yang memperlihatkan barang bukti tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat petugas dari Polres Inhu, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Ependi, SE MH, menghitung barang bukti dengan pengawasan dari Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH. Video lain juga menunjukkan proses penggeledahan oleh personel bersenjata laras panjang terhadap tersangka.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, mengungkapkan bahwa Briptu Wahyudi sudah absen dari tugasnya selama enam bulan terakhir.
"Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor," jelas AKBP Koko pada Selasa, 17 September 2024.
BACA JUGA:Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap 2 Penjual Sabu
BACA JUGA:Prabumulih Heboh, Oknum Guru PNS dan PPPK Diduga Selingkuh
Meskipun Polres Muratara masih menunggu laporan lengkap dari Polres Inhu, AKBP Koko menegaskan bahwa jika terbukti terlibat, Briptu Wahyudi akan dikenai sanksi berat.
"Sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya.
Sampai saat ini, pihak Polres Inhu belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini dan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait keterlibatan Briptu Wahyudi dalam jaringan narkoba. (*/res)