OKU SELATAN - Sebanyak 4.910 perangkat desa di Kabupaten OKU Selatan telah resmi mendapatkan perpanjangan perlindungan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) OKU Selatan, Darmawan SE MSi pada Senin, 16 September 2024.
Darmawan menjelaskan bahwa hingga saat ini, 4.910 perangkat desa di wilayah OKU Selatan sudah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program tersebut.
Perangkat desa yang sudah terdaftar meliputi kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala dusun (kadus), kaur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggota Linmas Desa.
BACA JUGA:Kukuhkan 1.800 Tim Pemenangan ABDI di Kisam Tinggi
BACA JUGA:Gencar Lakukan Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Stunting
Program perlindungan ini diberikan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan tanpa biaya.
Darmawan menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini memungkinkan klaim, dan hingga tahun 2024, tercatat sudah 13 orang yang mengajukan klaim.
"Setiap peserta yang mengajukan klaim telah menerima santunan sebesar Rp42 juta, yang mencakup perlindungan untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Total santunan yang telah diberikan mencapai Rp546 juta," jelasnya.
Program ini dilaksanakan sesuai amanah Undang- Undang, dengan tujuan memberikan perlindungan bagi kelompok sasaran yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Turunkan 250 Personel Amankan Konser Musik Tipe X dan Lala Widi
BACA JUGA:Jadi Tempat Curhat dan Berbagi Para Pemuda
"Alhamdulillah, di OKU Selatan semuanya telah terealisasi dengan baik berkat sinergi dan kerja sama antar pemangku kepentingan," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:KPU OKU Timur Rekrut 7.084 Anggota KPPS
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024