BATURAJA – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Padat Karya, Perumahan Guru, Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Seorang perempuan berinisial M (33), yang diduga sebagai bandar narkoba, ditangkap pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka M diketahui seorang ibu rumah tangga, tertangkap diduga saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Saat penangkapan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal diduga sabu seberat 1,51 gram di tangan tersangka.
BACA JUGA:Manfaatkan dan Kelola Bantuan Sosial Melalui Pasar Digital
BACA JUGA:RSIA AGDA Resmi Beroperasi, Jadi Pusat Rujukan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi kembali menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 5,55 gram yang disembunyikan di dalam dompet hijau di lemari kamar kosan tersangka.
Selain itu, barang bukti lain yang turut disita adalah timbangan digital, dua bal plastik klip bening, dua buah skop plastik, dan sebuah handphone merk Vivo Y20s.
Kasat Resnarkoba Polres OKU, Ipda Muhamad Andrian menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi. "Tersangka diduga kuat terlibat sebagai bandar narkoba di wilayah Baturaja Timur," ujar Andrian.
Penangkapan ini berhasil, sambung Kasat Narkoba, berkat informasi masyarakat dan operasi penjebakan yang dilakukan oleh petugas.
BACA JUGA:KPU OKU Buka Pendaftaran 5.185 Anggota KPPS dan Linmas
BACA JUGA:Bangsa Keturah
Tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman untuk tersangka bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.