BATURAJA – Satres Narkoba Polres OKU kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Baturaja Timur.
Pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial BG (38) di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,01 gram.
BG, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Ipda Muhamad Andrian menyatakan bahwa BG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
BACA JUGA:Wajah Baru
BACA JUGA:Beri Pengamanan Ketat Deklarasi Paslon BERTAJI
Dihari yang sama Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang berinisial JF (48) yang diduga sebagai bandar ganja di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 9 bungkus kertas putih berisi daun kering yang diduga kuat merupakan ganja, dengan total berat bruto 34,66 gram.
Selain itu, ditemukan juga 6 linting diduga ganja siap pakai yang disembunyikan dalam kotak rokok.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres OKU," ujarnya.
BACA JUGA:Turnamen Futsal Bupati Cup OKU Timur Dibuka
BACA JUGA:Generasi Muda Tumpuan Menjaga Lingkungan Hidup
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 11 bungkus kertas berwarna putih yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. (*)
BACA JUGA:Cara Bersihkan Kulkas Agar Rapi dan Tak Bau