PALEMBANG - M Kurniadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 40 tahun, menjadi korban penipuan bisnis interior dan kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah. Kurniadi melaporkan kasus tersebut ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang pada Selasa, 10 September 2024.
Kurniadi, yang merupakan warga Kertapati Palembang, mengaku bahwa uang sebesar Rp600 juta raib setelah dijanjikan keuntungan dari investasi dalam proyek interior rumah oleh oknum ASN berinisial WP (39). Menurut Kurniadi, penipuan bermula pada April 2024 saat WP, yang dikenalinya lama, meminta pinjaman uang sebesar Rp600 juta untuk modal tambahan bisnis interior.
"Terlapor menjanjikan keuntungan 50 persen dalam waktu tiga bulan, namun hingga September ini, keuntungan tersebut tidak kunjung saya terima, dan uang modal saya sebesar Rp600 juta juga belum dikembalikan," jelas Kurniadi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Dakwaan Penggunaan Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty
BACA JUGA:Pejabat ASN Kumpulkan Kades dan Massa di Muba Dukung Salah Satu Paslon
Sayangnya, nomor telepon WP tidak dapat dihubungi lagi, dan saat Kurniadi mencoba menemui WP di kediamannya, pihak rumah tidak mau mengurus masalah tersebut.
Menurut Ibrahim Lakoni SH MH, kuasa hukum Kurniadi, kejadian penipuan ini terjadi pada 6 April 2024. Saat itu, WP menawarkan kerja sama bisnis pembuatan interior rumah dan meminjam uang dengan alasan kekurangan modal.
"Dikarenakan terlapor adalah seorang ASN, klien saya percaya dan mentransfer uang yang diminta. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga bulan dan memberikan keuntungan dari bisnis tersebut," ujar Ibrahim.
Namun, hingga saat ini, WP tidak mengembalikan uang tersebut maupun keuntungan yang dijanjikan. Kurniadi menduga proyek pembuatan interior yang dijanjikan mungkin tidak pernah ada atau fiktif.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah
BACA JUGA:Puluhan Massa Tuntut Keadilan di Kantor Bawaslu Empat Lawang
"Saya sudah menunggu lama untuk adanya kejelasan dan itikad baik dari terlapor, tetapi tidak ada. Jadi, kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi," tambah Ibrahim.
KA SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa laporan dari Kurniadi telah diterima dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. "Laporan ini mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP sudah diterima dan akan diproses," tutupnya. (*)