Petugas Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar

Rabu 11 Sep 2024 - 17:07 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

MUARA ENIM - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap dua kasus besar terkait pengiriman ilegal batu bara dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Sebanyak 58 ton batu bara ilegal berhasil diamankan dari Kecamatan Tanjung Agung, yang rencananya akan dikirim ke stockpile di Jakarta. Selain itu, Satreskrim juga menggagalkan pengiriman 16.000 liter solar yang hendak dikirim ke wilayah Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim pada Selasa, 10 September 2024.

Dalam acara tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dan Kasi Propam AKP Alatas.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus batu bara ilegal berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batu bara di stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, yang sudah tidak beroperasi.

Tim Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Pidsus dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung segera menuju lokasi dan menemukan aktivitas pemuatan batu bara ke dalam truk fuso. Setelah diperiksa, batu bara tersebut diduga berasal dari tambang ilegal.

BACA JUGA:Hotspot baru terdeteksi di Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Proses Hukum Anak di Bawah Umur Terus Berjalan Sesuai Aturan

Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial RHK yang bertanggung jawab atas pengangkutan batu bara tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan tujuan pengiriman ke stockpile di Jakarta. Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp6.600.000 per pengangkutan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua truk pengangkut batu bara: satu unit mobil Hino Type MB (nomor polisi BG 8851 IJ) dengan 28 ton batu bara dan satu unit truk Mitsubishi Fighter (nomor polisi BE 8711 IU) dengan 30 ton batu bara. T

ersangka RHK akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Satreskrim Polres Muara Enim juga menggagalkan pengiriman 16.000 liter solar pada 4 September 2024. Kasus ini bermula dari informasi mengenai penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal oleh dua tersangka berinisial DP dan S, yang merupakan sopir truk pengangkut solar dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Perusakan dan Penjarahan kios Pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Dipecat Sepihak, Mantan Karyawati Gugat PT Andritz ke PN Palembang

Kedua truk yang mengangkut BBM ilegal tersebut berhasil dihentikan di depan GOR Pancasila, Muara Enim. Masing-masing truk ditemukan membawa sekitar 8.000 liter solar tanpa dokumen sah.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit truk Toyota Dyna dan 16.000 liter solar yang disimpan dalam tangki truk. Selain itu, dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama proses pengangkutan ilegal juga diamankan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal dan memastikan tidak ada lagi pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*)

Kategori :