MUARADUA - Secara resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan Finalisasikan Perpanjangan Nota Kesepakatan (MOU) antara Pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Finaliasi itu sendiri secara resmi yang dituangkan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Joni Rafles, AP., M Si. Selasa, 10 September 2024.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Kabupaten OKU Selatan Devianto, S. STP mengatakan nahwa rapat tersebut untuk membahas Finalisasi Perpanjangan Nota Kesepakatan (MOU) antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang telah terdata di BKSDM.
BACA JUGA:SMPN 02 Buay Pemaca Ajak Siswa Jaga Kebersihan Halaman
BACA JUGA:Kembangkan Produk Inovatif, Disbudpar Gelar FGD Bersama Unsri
Sedangkan, Asisten I Joni Rafles, AP., M. Si mengatakan hari ini membahas perpanjangan mengenai nota kesepahaman atau draft MOU yang telah dibuat yang nantinya akan dilakukan perjanjian kerjasamasama melalui Dinas Nakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap rapat kali ini akan mendapatkan masukan dan rekomendasi tentang MOU yang akan dibahas, untuk bersama-sama melegalisasi Draft MOU dan PKS Pekerja non ASN di lingkungan Pemerintah OKU Selatan," ucapnya.
BACA JUGA:Sampaikan Bahaya Bulliying Polisi Datangi Sekolah
BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan Pegawai Menulis Opini Berbasis Data Statistik, BPS OKUS Gelar Pelatihan
Ketika semua sudah setuju, dan tidak ada lagi yang harus diperbaiki dari draft tersebut, baru dapat kita rekomendasikan, sehingga penanganan kesepakatan kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.
Maka, dengan adanya Perpanjangan MOU ini tentu akan memberikan jaminan kepada tenaga kerja Non ASN di OKU Selatan selama bekerja," tandasnya. (Dal)