BATURAJA - Dua petani asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap oleh petugas keamanan PT SBI lantaran diduga mencuri 84 tandan buah sawit di Afdeling 4 perkebunan PT. SBI, Desa Bumi Kawa, Sabtu, 6 September 2024 malam.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.15 WIB setelah petugas keamanan yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas kedua tersangka.
Petugas keamanan, yang sedang berpatroli di area perkebunan, melihat dua pria mencurigakan yang membawa tandan buah sawit menggunakan sepeda motor dengan keranjang besar yang ditutupi karung putih.
Setelah mendekati tersangka, petugas mendapati bahwa kedua pria tersebut sedang mengangkut hasil curian.
BACA JUGA:Fortuner Terperosok di Perkebunan Sawit
BACA JUGA:Blangkon Merah
Kedua tersangka, Dwi Heryanto (32) dan Muhammad Yusuf (34), keduanya warga Dusun V Desa Tanjung Agung, langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan.
Mereka kedapatan membawa 84 tandan buah sawit tanpa izin yang sah dari perusahaan.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut berupa dua bilah parang, dua unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta 84 tandan buah sawit yang dimuat dalam karung-karung besar.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, para tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin atau bukti kepemilikan buah sawit yang sah.
BACA JUGA:Andalkan Tembakau Desa di Tengah Tantangan Ekonomi
BACA JUGA:Aksi mencuri kotak infaq di Masjid Al-Hidayah Gunung Ibul
Setelah diamankan di lokasi, pada pukul 23.00 WIB, kedua tersangka langsung dibawa oleh petugas keamanan PT SBI ke Mapolsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap para tersangka dan barang bukti yang diamankan.
Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto, SE, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.