MUBA- Kebakaran besar melanda sumur minyak ilegal di aliran Sungai Dawas, Dusun 2, pada Kamis (5/9), sekitar pukul 10.00 WIB. Api yang berkobar menghanguskan lokasi sumur minyak tersebut dan mengancam lingkungan di sekitarnya.
Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DD (37). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK, MH
"Tersangka DD adalah pengurus dari sumur minyak ilegal yang terbakar. Saat ini, pemilik sumur yang berinisial DH masih dalam tahap penyelidikan," jelas AKP Bondan.
Kebakaran diduga disebabkan oleh kelalaian DD yang membiarkan api rokoknya menyala di dekat sumur minyak, yang menyebabkan api cepat menyebar. "Ketika kami tiba, sebagian besar orang sudah melarikan diri.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Kementerian PUPR Lampaui Kuota Formasi
BACA JUGA:Harga Cabai Meroket
Namun, DD tetap di lokasi dan mencoba memadamkan api. Setelah diperiksa, DD mengaku sebagai pengurus sumur minyak ilegal tersebut," kata Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH.
DD kini menghadapi tuntutan serius, termasuk pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 188 KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi DD termasuk penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum sebesar 60 miliar rupiah.
Saat ini, api telah berhasil dipadamkan dan area kebakaran telah dipasang garis polisi untuk mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut. Kepolisian juga telah menambahkan patroli rutin untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
BACA JUGA:Tentukan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Gelar Sidang GTRA
BACA JUGA:Ajang Terapkann Program AKU HATINYA PKK di Masyarakat