Satres Narkoba Polres OKUS Ringkus 2 Pengedar

Kamis 05 Sep 2024 - 06:06 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

MUARADUA - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan berhasil amankan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

Dalam konferensi pers mengenai penangkapan yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Hendro Suwarno, SH, yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Alimin, SH dan Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi, SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Tersangka berinisial IZ, warga OKU, ditangkap pada 8 Agustus 2024 di Dusun Dua, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dari tangan IZ, petugas berhasil menyita 10 pil ektasi dan satu klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:Warga Harapkan Pembangunan Pelayanan Makanan Bergizi Segera Dibangun

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Para Kepala Desa dan Camat Yang Selesaikan Batas Desa

Sementara itu, tersangka RP, juga warga OKU, ditangkap pada 15 Agustus 2024 di kediaman salah satu rumah warga di Desa Suka Jaya. RP diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis ganja di dalam saku kanannya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kasatres Narkoba Iptu Alimin, SH menegaskan bahaya penyalahgunaan narkotika dan mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar terhindar dari narkoba.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Tes Urine Narkoba Bagi Personel dan Insan Pers

BACA JUGA:MTsN 01 OKU Selatan Minta Siswa Kedepankan Akhlak

Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten OKU Selatan.

Lebih lanjut, Iptu Alimin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes urin kepada seluruh PJU dan personil Polres OKU Selatan untuk memastikan anggota Polri bebas dari narkotika," tandasnya. (Dal)

Kategori :