3 Pelaku Tawuran Yang Merenggut Korban Jiwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu 04 Sep 2024 - 22:40 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Tiga remaja pelaku tawuran yang menyebabkan satu korban jiwa di sekitar Citraland Kertapati, Palembang, kini menghadapi tuntutan pidana maksimal.

Ketiga pelaku, Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil, dan Miko Aprilian, dituntut oleh jaksa Kejari Palembang dengan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 3 September 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Fadlullah menyebutkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengakibatkan kematian korban. Unsur pemberat dalam tuntutan termasuk keterlibatan mereka dalam tawuran sebelumnya.

"Kami menuntut agar majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara masing-masing dan agar mereka tetap ditahan," tegas Herry.

BACA JUGA:Jalan Wali Kota Haji Husni Jadi Lokasi Car Free Day Baru di Palembang

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi

Ketiga terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk menyusun pembelaan (pledoi) sebelum sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Suasana sidang, yang dihadiri oleh keluarga korban, berjalan aman meski emosi sempat memuncak saat terdakwa mengklaim tidak bersalah dan menolak keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Terdakwa Fadil mengaku dipaksa untuk mengaku oleh penyidik dan menolak barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.

Sementara terdakwa Laguna Nopriansyah alias Rian mengaku telah terlibat dalam lima kali tawuran dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang. Pernyataan ini menambah kemarahan keluarga korban yang menghadiri persidangan.

Korban, M. Putra Alam (19), meninggal dunia setelah diserang dengan senjata tajam saat tawuran antara kelompok selatan dan barat pada 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Pasutri Pulang dari Kebun Meregang Nyawa di Jalan Khusus Batu Bara

BACA JUGA:Pemalak di OKU Timur Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Tawuran tersebut terjadi di Jalan Yusuf Singadekane, depan Komplek Citraland, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Putra Alam dan kelompoknya diserang oleh kelompok barat, yang mengakibatkan korban terkapar sebelum mendapatkan pertolongan medis.

Kasus ini menggambarkan kekerasan antar kelompok remaja yang kian memprihatinkan dan mengharuskan tindakan tegas untuk menanggulangi tawuran di masyarakat. (*)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global