Barang Berharga Lenyap, Ojol Ditemukan Kedaan Linglung

Rabu 04 Sep 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG- Setelah sebelumnya sempat diberitakan hilang, Paidi (47), pengemudi ojek online (Ojol) akhirnya ditemukan.

Pada Senin (2/9/2024) malam, Paidi pulang ke rumahnya di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT)-II, dengan berjalan kaki dan mengalami luka-luka diduga akibat sabetan senjata tajam.

Perihal kembalinya Paidi ini disampaikan oleh salah seorang kerabatnya, Zainal kepada sumateraekspres.id, Selasa (3/9/2024) pagi.

"Benar, tadi malam dia kembali ke rumah dalam kondisi linglung dan ada beberapa luka bekas sabetan senjata tajam. Sepeda motor Yamaha Gear miliknya hilang diduga dirampas kawanan begal," ungkap Zainal.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Palembang

BACA JUGA:Nasi Liwet 5 Bahan: Resep Sederhana dengan Rasa Juara

Meskipun dalam keadaan linglung, menurut Zainal, korban sempat menceritakan secara ringkas bagaimana dirinya bisa menjadi korban kawanan begal.

Bermula pada Senin (2/9/2024) siang Paidi menerima orderan untuk mengantarkan makanan ke Jalan Macan Lindungan.

Setelah mengantarkan makanan korban hendak pulang ke rumahnya, tapi di tengah perjalanan persisnya di daerah Talang Bubuk Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB) sepeda motornya dipepet dua pengendara motor.

Yang langsung menghentikan laju sepeda motornya dan tanpa basa-basi memukul bagian kepalanya hingga korban terhempas dari atas sepeda motor.

BACA JUGA:Gejala Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai: Inilah yang Harus Anda Ketahui

BACA JUGA:Nikmati Kelembutan dari Soft Cookies: Rahasia Soft Cookies Lembut dengan Cokelat Lumer yang Menggoda

"Dia katanya tidak ingat lagi sesudah kepalanya dipukul, pakaiannya robek dan ada beberapa luka meski tak begitu parah. Ini keluarga masih berembug apakah akan melapor ke polisi atau tidak," sebut Zainal.

Selain sepeda motor, korban juga harus kehilangan ponsel android Infinix, dompet berisi surat-surat penting dan uang tunai.

BACA JUGA:KPK Tunda Proses Hukum Cakada Selama Tahapan Pilkada 2024

Kategori :