Catut Nama Pejabat Kejari Banyuasin untuk Minta Uang

Senin 02 Sep 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Banyuasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menghadapi masalah serius terkait oknum yang mencatut nama pejabat mereka untuk meminta uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Oknum tersebut diduga menggunakan nama pejabat tinggi Kejaksaan Negeri, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kasi, Kasubsi, dan lainnya, untuk menuntut uang dalam jumlah besar, yakni antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel, Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, dan Hendy SH, mengkonfirmasi hal ini pada Senin (2/9).

Mereka menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dari pihak kejaksaan terkait pengurusan perkara atau hal lainnya.

BACA JUGA:Hindari Makanan Ini untuk Jaga Tekanan Darah

BACA JUGA:Resep Cinnamon Monkey Bread

"Oknum tersebut memanfaatkan situasi kekacauan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pengeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin," ungkap Didi.

Hendy menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut sangat merusak nama baik Kejaksaan Negeri dan institusi hukum secara umum. "Kami akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD untuk tidak menanggapi permintaan tersebut," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang merespons permintaan oknum, pihak kejaksaan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Oknum yang terlibat dalam kasus ini dianggap telah melakukan pelanggaran hukum berupa gratifikasi atau suap.

Kejaksaan Negeri Banyuasin baru-baru ini melakukan pengeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin untuk periode 2015 hingga 2021.

BACA JUGA:Kreasi Menu Sehat dan Lezat: Tumis Labu Siam Udang yang Menggugah Selera

BACA JUGA:Kajari OKU Selatan Selenggarakan Lomba Renang Antar Pelajar di Muaradua

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

BACA JUGA:10 Makanan yang Baik Dikonsumsi Lansia untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Apresiasi Lomba Renang Antar Pelajar Inisiatif Kejari OKU Selatan

Kategori :