BATURAJA - Dua warga Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terlibat perselisihan.
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman mengenai batas tanah belukar yang sama-sama tidak memiliki surat kepemilikan yang sah dari pemerintah desa setempat.
Beruntung kasus tersebut berhasil di mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan Polres OKU bersama Babinsa berhasil menyelesaikan perselisihan antara warga Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB
BACA JUGA:Jasad Perempuan Berkaos Olahraga Ditemukan di Kuburan Tionghoa
BACA JUGA:Ingatkan Bahaya Karhutla di Musim Kemarau
"Kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai," ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.
Perselisihan tersebut, terang Holdon, dilatarbelakangi oleh masalah batas tanah. Namun dimediasi melalui kegiatan problem solving.
Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai di tengah masyarakat, serta untuk mencegah potensi konflik lebih lanjut.
"Sudah menjadi tugas dan kewajiban untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di desa binaan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
BACA JUGA:Pertalite Sudah Tidak Dijual di SPBU
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dorong STPN Bertransformasi Jadi Politeknik
Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Pengandonan, Iptu Jenizar, menjelaskan bahwa problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ditujukan untuk kasus-kasus ringan, namun tetap memperhatikan dampak jangka panjangnya.
"Metode ini bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas dan tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar," pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Lomba Gaple OKU Ekspres 2024 Berjalan Sukses dan Meriah