PALEMBANG - Suganda alias Nanda, terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, mengejutkan persidangan dengan mengklaim bahwa dirinya nekat menghabisi nyawa kedua korban atas perintah suami korban. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Suganda dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio, menanyakan motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Suganda awalnya mengakui telah melakukan pembunuhan sesuai dengan dakwaan, namun kemudian menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari suami korban, Anung Kurniawan.
Pengakuan ini mengejutkan pihak penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Suganda, Romaita SH, mengaku bahwa kliennya tidak pernah menyampaikan hal tersebut sebelumnya. Romaita menambahkan bahwa terdakwa langsung meralat pernyataannya setelah menyadari implikasinya.
BACA JUGA:Promosikan Situs Judi Online, Pemilik Media Sosial Terancam Pidana 1,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polisi Segera Gelar Rekontruksi Pembunuhan Napi Tahanan Titipan di Rutan Pakjo
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan terjadi pada 15 April 2024. Suganda datang ke rumah Anung Kurniawan untuk menagih utang upah. Ketika korban Wasilah, istri Anung, tidak memberinya uang untuk ongkos ojek, Suganda marah setelah Wasilah mencoba meludahinya. Emosi tersebut memuncak hingga Suganda menghujamkan senjata Blencong ke tubuh Wasilah berkali-kali.
Anak korban, yang berinisial FR, menyaksikan kejadian itu dan berusaha menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan. Namun, Suganda yang sudah kalap mengejar dan juga membunuh FR dengan Blencong dan pisau.
BACA JUGA:RSUD Dr HM Rabain Muarenim Bakal Dibangun 10 Lantai
BACA JUGA: 4 Kendaraan di Jalan Lintas Terlibat Kecelakaan Beruntun
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, Suganda sempat bersembunyi di lokasi kejadian sebelum akhirnya melarikan diri. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari berikutnya saat hendak menuju rumah temannya di daerah Jalan Angkatan 45, Palembang.
Atas perbuatannya, Suganda dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kekejaman dari tindakan yang dilakukan serta kontroversi terkait keterlibatan suami korban. (*)