PALEMBANG - Dandi Dwinata, terdakwa kasus promosi judi online melalui akun media sosial selatanmedia.id, menghadapi ancaman hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,25 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada 26 Agustus 2024 ini menyaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Febri Andini menuntut Dandi dengan pasal pelanggaran undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronika (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 01 Tahun 2024.
Menurut JPU, Dandi terbukti melanggar undang-undang dengan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Terdakwa terbukti telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan Dandi meresahkan masyarakat karena telah mempromosikan judi online. Meskipun demikian, Dandi diakui telah menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:2 Pria Tertangkap Kamera Curi Ban Serep Mobil di Perumahan OPI Jakabaring
BACA JUGA:Gunakan Atribut Ojol, Pencuri Helm Terekam Kamera CCTV
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Dandi menerima tawaran dari akun Instagram fake bernama Serly untuk mempromosikan situs judi online.
Dandi diberi imbalan bulanan sebesar Rp1 juta ditambah bonus Rp1 juta untuk setiap bulan promosi. Ia kemudian mengikuti instruksi admin untuk mempromosikan situs judi dengan mengirimkan situs dan foto kemenangan perjudian ke media sosialnya.
Dandi mengakui telah mendapatkan keuntungan dari promosi ini, dengan total penghasilan mencapai Rp2 juta pada bulan Maret 2024 dan Rp2,3 juta pada bulan April 2024.
Namun, pada 2 Mei 2024, Dandi ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak
BACA JUGA:Kasus Pencurian Paksa Meteran Air Marak di Kota Palembang
Dalam persidangan, Dandi mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak mengenal orang yang menawarinya pekerjaan promosi secara langsung.
Akun Instagram selatanmedia.id, yang saat ini masih aktif dengan sekitar 15,8 ribu pengikut, terus menampilkan link promosi judi online.
Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum terhadap pelanggaran promosi judi online dan menunjukkan upaya pihak berwenang dalam memberantas kegiatan ilegal melalui media sosial. (*)