PALEMBANG - Mantan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson, bersikeras tidak mengakui telah menerima aliran dana Rp50 juta dalam kasus korupsi pengadaan baju batik untuk perangkat desa se-Sumsel.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wilson banyak memberikan jawaban yang menunjukkan ketidaktahuannya tentang anggaran pengadaan baju batik tahun 2021.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH mencurigai bahwa Wilson berusaha "cuci tangan" dari tanggung jawabnya, mengingat posisinya sebagai pengguna anggaran saat itu.
Wilson menjelaskan bahwa anggaran pengadaan pakaian batik berasal dari pengajuan DIPA ke gubernur Sumsel pada tahun 2021 dengan pagu sebesar Rp2,8 miliar.
Namun, banyak hal yang tidak diakuinya atau tidak diingat, meskipun ia seharusnya mengetahui laporan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
BACA JUGA:Tersangka Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
BACA JUGA:Petugas Bubarkan Aksi Balap Liar di Komplek Perkantoran Tanjung Senai Ogan Ilir
Wilson juga menyangkal keterlibatannya dalam pertemuan di ruang kantornya dengan Lesti saat proses lelang pengadaan pakaian batik, meskipun ia membenarkan bahwa Lesti pernah menghadapnya.
Ia mengarahkan Lesti kepada Huzirman, yang merupakan KPA, dan menyatakan tidak mengetahui bahwa Lesti adalah Direktur CV Arlet, pemenang tender pengadaan bahan pakaian batik. Wilson juga membantah menerima uang Rp50 juta.
Namun, ketika dihadapkan dengan bukti dua kuitansi perjalanan dinas ke Jogjakarta yang ditandatanganinya, Wilson tidak dapat mengelak.
Hal ini mengindikasikan bahwa ia menerima uang perjalanan dinas tanpa melakukan perjalanan tersebut, yang menjadi salah satu bukti yang tidak terbantahkan oleh hakim.
BACA JUGA:Aparat Bekuk 2 Jukir yang Tombak Pria hingga Tewas di Jalan Radial Palembang
BACA JUGA:2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
Dalam sidang ini, Wilson akan dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain terkait aliran dana Rp50 juta dan terancam dikenakan sumpah palsu.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum Kejari Palembang, terungkap bahwa Wilson diduga menerima Rp50 juta dari pengadaan seragam batik yang digagas oleh gubernur Sumsel saat itu.
Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lainnya, yaitu Agus Sumantri, Ketua PPDI aktif periode 2020-2025, Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik, dan Priyo Prasetyo, seorang ASN pada Dinas PMD Sumsel.
Ketiganya diduga telah menerima bagian dari uang hasil mark-up pengadaan pakaian batik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871,3 juta. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiga terdakwa tidak berkeberatan atas dakwaan tersebut. (*)