SUMSEL -Kepemilikan senjata api organik jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu coklat oleh mantan Kepala Desa Karang Anyar, Amir, hingga kini masih menyisakan misteri.
Senjata laras pendek berisi empat butir peluru yang digunakan Amir untuk mengancam warga belum sepenuhnya jelas asal-usul dan statusnya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani mengonfirmasi bahwa senjata yang digunakan Amir merupakan jenis senjata organik standar Polri, dengan nomor seri MOD 10-9. Senjata tersebut berisi empat peluru dengan rincian tiga peluru kaliber .38 PIN dan satu peluru kaliber .38 SPL.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum membuka tabir mengenai hasil penyelidikan dan asal usul kepemilikan senjata tersebut.
BACA JUGA:Wartawan Sumatera Ekspres Sabet Medali Perak di Porwanas
BACA JUGA:KBBI Gali Kosakata dari Lapisan Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi menyebutkan bahwa penyelidikan masih dalam proses.
Amir masih dirawat di rumah sakit karena mengalami stroke, tekanan darah tinggi, dan diabetes, sehingga belum bisa diinterogasi lebih lanjut.
Kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah senjata tersebut organik atau non-organik, jelasnya.
Amir ditangkap pada Selasa (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB setelah melakukan aksi pengancaman dengan pistol di halaman kantor Kemenag Muratara. Awalnya, Amir menghalangi warga yang hendak melakukan pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut, yang memicu cekcok dan adu argumen.
BACA JUGA:Kang Mak From Pee Mak Tembus 2,6 Juta Penonton
BACA JUGA:Krisdayanti Mantapkan Langkahnya Maju di Pilkada Batu
Dalam situasi tersebut, Amir menggunakan senjata untuk mengancam warga.
Kasus kehilangan senjata oleh anggota kepolisian di Desa Karang Anyar bukanlah hal baru. Pada 9 Agustus 2016, Brigadir Renaldi dari Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menjadi korban perampokan di rumah makan Desa Karang Anyar, yang melibatkan lima pelaku bersenjata tajam dan api.
Dalam perampokan tersebut, uang tunai Rp70 juta dan senjata organik Polri raib. Brigadir Renaldi dikenakan sanksi kedisiplinan karena kehilangan senjata dan membawa senjata tanpa izin.*