PALEMBANG - Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemaca di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menghadapi risiko serius. Berdasarkan temuan ahli konstruksi, bangunan tersebut berpotensi roboh sebelum digunakan, akibat banyaknya pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jasmani, seorang ahli konstruksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan tiga tersangka, termasuk Joko Edi Purwanto, mengungkapkan hasil pemeriksaannya di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, seperti pasir urug pada pondasi gedung USB, yang seharusnya ada tapi tidak dikerjakan," jelas Jasmani.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa lantai gedung di bawah keramik tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, dan unstamping susunan batu untuk pondasi gedung juga tidak ditemukan. Hal lainnya termasuk pekerjaan kusen pada pintu dan jendela yang seharusnya menggunakan aluminium, namun faktanya tidak ada.
BACA JUGA:NU OKU Selatan Gelar Koferensi Angkatan ke Empat
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Musi Tahun 2024
Temuan lebih lanjut menunjukkan bahwa plafon di beberapa ruangan tidak dipasang dengan benar, yang seharusnya terdiri dari rangka, penutup, hingga list plafon. Bahkan, atap kuda-kuda yang seharusnya dipasang dengan baja ringan, ada yang tidak dipasang lengkap.
"Sistem resapan pada pembuangan tinja yang tertulis dalam RAB juga tidak ditemukan di lapangan," tambahnya.
Berdasarkan banyaknya pelanggaran ini, Jasmani menyimpulkan bahwa bangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca tidak sesuai dengan RAB yang telah disetujui. Kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko bangunan roboh sewaktu-waktu.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Polsek BSA OKU Selatan Siagakan Personel
BACA JUGA:Kesempatan Leo-Bagas Balaskan Kekalahan Fajar-Rian Saat Bertemu Malaysia
Sebelumnya, terdakwa Joko Edi Purwanto, yang menjabat sebagai Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, bersama dua terdakwa lainnya, Indra dan Adi Putra sebagai pelaksana kegiatan, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca. Mereka diduga telah melakukan pengurangan volume pekerjaan, pekerjaan tidak sesuai RAB, serta manipulasi dokumen dalam pengajuan tender.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung, dengan harapan dapat memberikan keadilan atas dugaan pelanggaran serius yang terjadi dalam proyek tersebut. (*)