Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku

Jumat 23 Aug 2024 - 07:11 WIB
Reporter : Kris
Editor : Dedi Okes

JAKARTA, OKU EKSPRES  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Ahmadi, sebagai saksi terkait dugaan  korupsi dalam pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara  Barat (NTB).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus  2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada  pemanfaatan shelter yang dibangun.

Saksi lainnya yang dijadwalkan, yaitu Kepala BPBD Lombok Utara   periode 2018, Iwan Maret Asmara, tidak hadir dalam pemeriksaan.

BACA JUGA:Libatkan Siswa, Kejari OKU Selatan Bakal Gelar Kejuaraan Renang

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa sebagian bangunan shelter tsunami di NTB sudah  roboh, yang menunjukkan masalah serius dalam kualitas konstruksi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep   Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengecekan lapangan dan   mendokumentasikan kondisi bangunan yang rusak. KPK juga melibatkan ahli konstruksi dan ahli   penghitungan kerugian negara untuk membantu dalam penyelidikan.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  melakukan pengecekan fisik terhadap shelter tsunami di NTB untuk menghitung kerugian keuangan  negara, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar.

BACA JUGA:Pengunjuk Rasa Sebut Konstitusi Indonesia Dibegal, Menggema Seruan Boikot Pilkada 2024

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum  diumumkan. Identitas dan detail kasus akan disampaikan bersamaan dengan penahanan tersangka. (*)

Kategori :