Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Perkebunan Musi Rawas Rugikan Negara Senilai Rp900 Miliar

Kamis 22 Aug 2024 - 07:41 WIB
Reporter : Kris
Editor : Dedi Okes

PALEMBANG, OKU EKSPRES - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima 1.138 laporan pengaduan masyarakat, dengan 21 di antaranya kini memasuki tahap penyidikan. Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, mengungkapkan informasi ini saat rilis pengembalian aset kepada Pemprov Sumsel pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Yulianto menjelaskan bahwa untuk menangani banyaknya laporan tersebut, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) laporan dan pengaduan masyarakat. Satgas ini bertugas menilai dan menginventarisir laporan-laporan tersebut untuk menentukan prioritas penegakan hukum.

"Dari 1.138 laporan yang masuk, sekitar 90 persen tidak memenuhi syarat ketentuan. Namun, 21 laporan telah naik ke tahap penyidikan, termasuk dua kasus mega korupsi," kata Yulianto.

Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa salah satu kasus mega korupsi yang sedang disidik adalah terkait izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, dengan potensi kerugian mencapai Rp900 miliar. Kasus lainnya melibatkan izin pertambangan batubara dengan kerugian negara sebesar Rp555 miliar.

BACA JUGA:Maraknya Judi Online di Kalangan ASN, Kanwil Kemenkumham Sumsel Cari Solusi Strategis

BACA JUGA:Demi Main Judi Slot, Remaja di Banyuasin Nekat Bobol Toko

"Untuk kasus perkebunan dan pertambangan ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel, khususnya Pj Gubernur, agar lahan yang disita tetap bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambah Yulianto.

Yulianto menekankan bahwa penyidikan tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan PAD Provinsi Sumsel dan kesejahteraan masyarakat, mengingat potensi alam yang melimpah di provinsi ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumsel juga menyerahkan dua aset kepada Pemprov Sumsel: sebuah kendaraan Toyota Land Cruiser (LC) yang sebelumnya dikuasai oleh Gubernur Sumsel periode 2008-2018, serta tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih dengan luas 695 meter persegi yang bernilai sekitar Rp4,4 miliar.

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari langkah preventif bersama Pemprov Sumsel dalam bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) melalui surat kuasa khusus (SKK). Kejati Sumsel juga tengah melakukan upaya pengamanan terhadap aset negara, khususnya milik Pemprov Sumsel, dengan total nilai aset yang sedang diproses mencapai Rp284 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah pada Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Temukan 3 Lokasi Karhutla, BOBD OKI Berjibaku Padamkan Api

Khusus untuk kasus korupsi izin pengelolaan perkebunan di Musi Rawas, saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Sedangkan untuk kasus izin usaha pertambangan batubara di Lahat, telah ditetapkan enam tersangka, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Syaifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti. (*)

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Malapraktik Minta Pelaku Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Pegawai BUMN

Kategori :