Bawaslu OKU Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Selasa 13 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada 2024. 

Hal ini merupakan upaya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi yang akan datang.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menekankan bahwa politik praktis yang dimaksud adalah larangan bagi ASN untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye atau mendukung calon kepala daerah mana pun.

"Kami mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam mengkampanyekan atau mendukung calon kepala daerah mana pun," ujar Yudi belum lama ini.

BACA JUGA:Hamil Tua

BACA JUGA:Dukung Pembangunan IKN Ikuti Sidang Kabinet Perdana di Nusantara

Meskipun saat ini belum ada temuan atau laporan resmi terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis, Yudi menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan bertindak jika ada pelanggaran. 

"Kami akan selalu memantau dan siap bertindak tegas jika ada laporan atau temuan di lapangan," tambahnya.

Bawaslu OKU menegaskan bahwa selama kegiatan kampanye, peserta Pemilu dilarang melibatkan ASN, Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL), kepala desa beserta aparaturnya, serta instansi vertikal lainnya. 

Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Tim Indonesia Ikuti Closing Ceremony Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Timah Bertambah, Total Ada 23 Orang

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu OKU berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. 

Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu jika ditemukan adanya pelanggaran. 

"Kami tidak akan segan melaporkan ASN yang terlibat politik praktis ke Kemenpan RB melalui pemda setempat untuk diberikan tindakan tegas," tegas Yudi.

Kategori :