MARTAPURA - Pada periode 2019-2024, Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah memberikan dana bantuan kepada partai politik sebesar Rp 963 juta per tahun.
Namun, mulai tahun 2025, jumlah bantuan akan meningkat menjadi Rp 1.007.675.136, atau sekitar Rp 1 miliar per tahun, untuk 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten OKU Timur berdasarkan hasil pemilihan legislatif (pileg) Pemilu 2024.
Bantuan sebesar Rp 1 miliar per tahun akan diberikan hingga tahun 2029, atau hingga hasil Pileg Pemilu 2029 ditetapkan oleh KPU.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKU Timur, Faizal SKM MMn, melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Husrin Junaidi, menjelaskan bahwa jumlah bantuan untuk masing-masing partai politik bervariasi, tergantung pada jumlah suara yang diperoleh partai tersebut.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Daerah Rp919.938.206 Dari Wajib Pajak
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Pengunjung, Siapkan Duta Sapa
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima bantuan terbanyak, yaitu Rp 179.666.064 per tahun.
Sementara itu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapatkan bantuan terkecil, yaitu Rp 29.256.048 per tahun.
Besaran bantuan ini dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh oleh masing-masing partai, dengan nilai Rp 2.448 per suara.
Menurut Peraturan Bupati (Perbul) No 43 Tahun 2024, dana bantuan ini dialokasikan untuk periode 2025-2029.
BACA JUGA:Bentuk Tim Terpadu, Bakal Lakukan Inspeksi ke Penangkaran Burung Walet
BACA JUGA:Desak Jaksa Usut Dugaan Pungli di Sekolah
Partai politik yang menerima bantuan harus terlebih dahulu mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi oleh Kesbangpol, termasuk pemeriksaan dokumen dan jumlah suara sah.
Dana bantuan ini dialokasikan untuk dua tujuan utama. Yakni 60 persen untuk sosialisasi dan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta 40 persen untuk operasional sekretariat partai. (*)
BACA JUGA:Pikul Lumpia