Pedoman Penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida disusun untuk memberikan acuan operasional dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
BACA JUGA:Mencekam, Polisi Baku Tembak dengan Tersangka Bersenjata
BACA JUGA:Kartu Kuning Meningkat Jelang Job Fair di Prabumulih
Komisi ini bertujuan sebagai wadah koordinasi untuk pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (*)
BACA JUGA:Pikul Agama
BACA JUGA:33 Hektare Lahan Terbakar
Kategori :