Rumah Sakit Swasta Berpeluang Buka Layanan Aborsi

Rabu 07 Aug 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA - Rumah sakit (RS) swasta kini memiliki peluang untuk membuka layanan aborsi bagi ibu hamil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. 

Peraturan terbaru ini mengatur pelarangan aborsi kecuali untuk ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis dan korban pemerkosaan atau pelecehan yang mengakibatkan kehamilan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, menjelaskan bahwa rumah sakit yang akan ditunjuk untuk layanan ini harus memenuhi kualifikasi tertentu. 

"Kita akan menunjuk berdasarkan kompetensi. Kita harus lihat adakah obgyn, obgyn forensik, yang punya kemampuan memahami ini kasus hukum atau tidak," ujarnya di Gedung Sujudi Kemenkes, Jakarta, 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Operasi Tiga Hari, Polsek Koja Amankan 88 Juru Parkir Liar dan Mata Elang

BACA JUGA:Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh

Azhar menambahkan bahwa prioritas pertama untuk layanan aborsi akan diberikan kepada rumah sakit pemerintah dan kepolisian. 

"Lebih prefer pemerintah, tapi tidak tertutup kemungkinan swasta yang punya kompetensi, bereputasi baik, juga kita beri kesempatan," ungkapnya.

Namun, ia juga menegaskan pentingnya memilih rumah sakit terbaik di tiap daerah agar layanan ini dapat dijangkau oleh masyarakat luas. 

"Pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas, tidak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta. Kita pilih di tiap-tiap daerah yang nanti bisa melakukan ini secara terkoordinasi dengan baik," terangnya.

BACA JUGA:Konsumsi Tomat Bisa Mengatasi Hipertensi

BACA JUGA:Tongseng Kambing Bumbu Kacang, Lezat yang Memanjakan Lidah

Selain memenuhi syarat kualifikasi, Azhar juga menekankan pentingnya memerhatikan usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu sebelum melakukan aborsi. Menurutnya, aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan. 

"Kita berpikir ibu yang korban pemerkosaan ini juga beban, di mana dia membesarkan anak yang bukan keinginannya. Ini juga harus kita perhatikan," tandasnya.

Pendampingan psikologis juga akan disediakan sebelum keputusan aborsi diambil. "Sebelum itu, akan ada pendampingan psikologis dan sebagainya, sehingga bisa diputuskan apakah bisa dilakukan terminasi atau tidak," jelas Azhar.

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon