Kementerian BPN/ATR Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat

Kamis 01 Aug 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

MANOKWARI - Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat diresmikan.

Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) digelar di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (17/07/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat. Transformasi layanan digital ini diharapkan dapat membuat pelayanan publik di bidang pertanahan lebih efisien, efektif, dan transparan.

Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial. Kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi, ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, secara daring.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40% layanan. Dengan demikian, terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, Suyus Windayana mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.

BACA JUGA:Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi DPRD Lahat Batal

BACA JUGA:Pesanan Ojek Panen Meningkat

Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital, tapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat, imbuh Suyus Windayana.

Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengapresiasi langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Dengan beralihnya sertipikat analog menjadi Sertipikat Tanah Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat. Selain itu, layanan dan Sertipikat Tanah Elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan, ucap Pj. Gubernur Papua Barat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa, menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia bagian Timur.

BACA JUGA:Rilis Mini Album Berjudul “Sonder”, Afgan Kesulitan Menyesuaikan Diri

BACA JUGA:Berikut 6 Efek Negatif dari Konsumsi Jahe

 Dengan peresmian di sembilan Kantah, yaitu Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw, serta satu Kantah tambahan, yaitu Kantah Kota Sorong yang peresmiannya berlangsung pada 19 Juni lalu, maka total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan 47 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN), serta Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.(*)

Kategori :

Terkait

Sabtu 09 Nov 2024 - 20:46 WIB

Tawaduk Thinking

Jumat 08 Nov 2024 - 21:37 WIB

Taksi Kemudi