Petahana Harus Jalani Cuti Selama Kampanye

Selasa 30 Jul 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

MARTAPURA - KPU OKU Timur telah mengadakan Rapat Koordinasi untuk membahas sosialisasi dan mekanisme pencalonan kepala daerah, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur dalam Pilkada 2024. 

Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah bahwa calon petahana bupati atau wakil bupati yang ingin mencalonkan diri kembali harus menjalani cuti selama kampanye. 

Di sisi lain, anggota DPRD yang sedang menjabat diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Kejari OKU dan PT Semen Baturaja Lakukan MoU

BACA JUGA:Suasana Haru Pecah Ketika Kejari OKU Kembalikan Tersangka Penadah HP ke Keluarga

"Aturan ini sebenarnya cukup sederhana. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," ungkap Denis di sela-sela Rakor yang berlangsung di Bina Praja II Setda Kabupaten OKU Timur pada Selasa, 30 Juli 2024.

Denis menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku pada Pilkada 2018 dan 2020, serta akan diterapkan pada Pilkada serentak tahun 2024. 

"Namun, ada pertanyaan mengenai anggota dewan yang baru saja terpilih atau selesai dalam pemilihan legislatif. Tetapi harus mundur jika mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujarnya.

Di OKU Timur, pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 19 Agustus, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dimulai pada 27 Agustus. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Ganja Siap Edar Dalam Botol Plastik

BACA JUGA:KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri

"Dengan demikian, anggota dewan yang telah menjabat harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum pendaftaran dibuka," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Tessy Datangi Bareskrim Polri?

BACA JUGA:Kuota Pembuatan Paspor 79 Orang/Hari

Kategori :