BATURAJA - Dalam satu semester tahun ini atau sejak 1 Januari 2024, sebanyak 62 tersangka dari 54 perkara berhasil diamankan jajaran Polres OKU.
Hal tersebut terungkap saat press release ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKU yang berlangsung di Gedung Wira Satya Ruang Wicaksana Laghwa Polres OKU pada Selasa, 30 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kami membagi ke dalam 54 berkas, di mana 21 berkas sudah tahap 2 atau penyerahan pelimpahan ke kejaksaan, 29 berkas dalam proses tahap 1, dan 4 berkas masih dalam pemberkasan. Dari 54 berkas ini, kami mengamankan 62 tersangka yang terdiri dari 56 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan," ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni.
Dari 54 perkara yang ditangani, lanjut Imam Zamroni, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 207,08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, serta 73 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Sate Presiden
BACA JUGA:5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Pepaya
Dari barang bukti yang disita, pihaknya mengamankan nilai rupiah yang diselamatkan selama semester 1 tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp240.000.000.
Dari keterangan para tersangka, barang bukti yang disebutkan tadi berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga masyarakat Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni menambahkan, jika kita bandingkan dengan semester 1 tahun 2023, ada peningkatan 41 perkara.
“Maka dari data ini, kami bisa menyimpulkan bahwa setiap minggu ada 2 perkara yang diungkap. Namun, ini bukan menjadi keberhasilan, melainkan data real nyata bahwa tahun 2024 di wilayah Kabupaten OKU ada peningkatan terkait penyalahgunaan narkotika," lanjut Kapolres OKU.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan IQ Anak
BACA JUGA:Nubia Z60S Pro, Lihat Spesifikasi dan Keistimewaan Smartphone yang Dibanderol Hingga Rp13 Jutaan Ini
Kapolres OKU mengajak seluruh instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika.
Agar generasi muda di Kabupaten OKU bisa mengisi pembangunan di Kabupaten OKU dengan lebih baik dan lebih maju.
"Untuk ancaman terberat bagi para tersangka terkait narkotika, kami terapkan maksimal sekitar 20 tahun. Tergantung dari masing-masing sangkaan yang diajukan oleh jaksa sesuai dengan bukti-bukti dan unsur pidana yang terpenuhi," pungkas Kapolres OKU. (r15)