Baturaja - Jajaran Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap tersangka pembobolan rumah di Dusun III Desa Tanjung Manggus.
Tersangka yang diketahui bernama Andri (20), diamankan setelah melakukan aksinya pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon menyampaikan bahwa tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu belakang.
Saat itu, tersangka mengambil satu unit handphone milik Sawari (67) yang sedang diisi daya, menyebabkan kerugian sebesar Rp 4.000.000.
BACA JUGA:Harga Naik, Gas LPG 3 Kg di Kecamatan Muara Dua Langka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang
"Tersangka kemudian diamankan setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang.
Berkat penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim, pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menemukan handphone korban di rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Manggus," ungkap Ibnu Holdon.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim, AIPTU A Rasid. Saat ini,tersnagka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Polsek Lubuk Batang.(r15)
BACA JUGA:Panji Gumilang Bebas Murni, Gunakan Jas Hitam
BACA JUGA:Pendidikan Gratis Diterapkan Tahun Depan