Amankan 2 Tersangka dan 16 Pucuk Senpira

Senin 15 Jul 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

Tersangka kedua, Bambang Mardiyanto, ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur di warung atau kantor PT Laju Perdana Indah (LPI) di Desa Melui Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu, 7 Juli 2024, pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA:Ingatkan Siswa Hindari Tindakan Bullying

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Sasar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas

Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senpira warna silver jenis revolver dengan gagang plastik, serta lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan dalam tas selempang biru merk JINGPIN.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka mengaku memiliki senpira untuk menjaga diri. Mereka, yang berprofesi sebagai petani, menyatakan senpira digunakan untuk membela diri dari potensi gangguan atau ancaman.

Namun, menurut undang-undang, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil tetap dilarang. 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ucapnya.

BACA JUGA:Antar Sabu Pesanan Polisi, Bambang Ditangkap

BACA JUGA:Telinga Kanan

Kapolres juga menegaskan bahwa senpira yang dimiliki para tersangka berasal dari luar daerah OKU Timur. 

“Hingga kini, kami belum menemukan adanya industri rumahan pembuatan senpira di OKU Timur,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:BBM Bakal Dicampur Minyak Sawit

BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, Sumsel Rayakan Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai

Kategori :