Tersangka kedua, Bambang Mardiyanto, ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur di warung atau kantor PT Laju Perdana Indah (LPI) di Desa Melui Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu, 7 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Ingatkan Siswa Hindari Tindakan Bullying
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Sasar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas
Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senpira warna silver jenis revolver dengan gagang plastik, serta lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan dalam tas selempang biru merk JINGPIN.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka mengaku memiliki senpira untuk menjaga diri. Mereka, yang berprofesi sebagai petani, menyatakan senpira digunakan untuk membela diri dari potensi gangguan atau ancaman.
Namun, menurut undang-undang, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil tetap dilarang.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ucapnya.
BACA JUGA:Antar Sabu Pesanan Polisi, Bambang Ditangkap
BACA JUGA:Telinga Kanan
Kapolres juga menegaskan bahwa senpira yang dimiliki para tersangka berasal dari luar daerah OKU Timur.
“Hingga kini, kami belum menemukan adanya industri rumahan pembuatan senpira di OKU Timur,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:BBM Bakal Dicampur Minyak Sawit
BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, Sumsel Rayakan Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai