Diduga Miliki Senpira Ilegal, Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi

Kamis 11 Jul 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

MUARADUA - Dua warga OKU Selatan, JE (26) dari Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, dan HH (20) dari Kecamatan Muaradua, berhasil ditangkap oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan baru-baru ini karena memiliki senjata api rakitan (Senpira) ilegal.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Polres OKU Selatan sebagai bagian dari keberhasilan Operasi Senpi Musi 2024. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, yang didampingi oleh Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan.

Operasi yang dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, oleh Elang Saka Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan ini berhasil mengamankan kedua tersangka. 

BACA JUGA:Mandi di Sungai Ogan, Seorang Anak Dikabarkan Hilang

BACA JUGA:Kompak Keroyok Tetangga, Bapak Anak Mendekam di Penjara

Informasi awal pengkapan tersebut, kata AKBP Hardan HS adanya informasi masyarakat adanya dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa plat di pinggir jalan Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Buser Elang Saka Selabung langsung bergerak. 

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang abu-abu gelap merek Klazio Sport milik JE, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu butir peluru aktif kaliber 9 mm," jelas AKBP Hardan HS pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kedua tersangka, JE dan HH, serta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU Selatan. 

BACA JUGA:Manfaatkan Momen MPLS untuk Sosialisasi Bahaya Bullying

BACA JUGA:Ribuan Umat Muslim Ikuti Pawai Tahun Baru Islam

"Operasi ini menunjukkan komitmen Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran senjata ilegal di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah AKBP Hardan HS.

"Kami berterima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum ini," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dan Senpi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant