JAKARTA- Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno turut mengomentari status Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Pengadilan Neger (PN) Bandung, Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 kemarin.
Menurut Hakim Tunggal Eman Sulaeman, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, bukti-bukti yang diberikan oleh pihak termohon (Polda Jabar) lemah dan dianggap tidak menguatkan sehingga permohonan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.
Komjen (Purn) Oegroseno pun menyebut apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar adalah pelanggaran etika berat, karena menangkap orang yang tidak bersalah di kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Bahwasanya ini termasuk pelanggaran etika profesi berat. Jadi sanksi terberat kalau saya masih Kadiv Propam ya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu harus dilakukan, ujar Komjen Oegroseno, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:LPSK: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Ciderai Keadilan
BACA JUGA:Di Sumsel Nilai Ekspor Meningkat 18,34 Persen
Kepada para penyidik, anggota yang melakukan pelanggaran etika Polri dalam penyidikan tahun 2016 silam, tambahnya.
Selain itu, Komjen Oegroseno juga mengatakan, kejadian status tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung tentunya akan mempengaruhi citra Polisi di masyarakat.
"Ya ini kan kontrol sosial cukup bagus, sehingga bagi saya tidak merusak citra Polisi ke depan yang sudah dibangun cukup lama," ungkapnya.
"Mudah-mudahan sebagai koreksi, jangan sampai terjadi berulang-ulang ke depan nanti," tukasnya.
BACA JUGA:Sembunyi di Empat Lawang, Akhirnya Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Ludes Dibakar ODGJ
Nasib Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya, nasib penyidik penangkapan Pegi Setiawan diungkap Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA:Angka Stunting di OKU Timur Turun 9,8 Persen