Diduga Korupsi Rp 428.397.237, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditahan

Kamis 04 Jul 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Berry
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Terkait penggunaan anggaran belanja dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU pada tahun 2022. 

Kedua tersangka, yaitu berinisial AK dan JD. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja, oleh Kejari OKU, Kamis, 4 Juli 2024.

AK, diketahui pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala BPBD OKU dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU. Sementara JD pada 2022 lalu merupakan bendahara BPBD OKU.

BACA JUGA:Jelang Ajaran Baru Sekolah, Transaksi Gadai Emas Meningkat

BACA JUGA:Ditoto Dito

Penahanan ini didasarkan pada surat perintah dari Kajari OKU dengan nomor Print-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Print-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024.

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Yeri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel, Hendri Dunan SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja dan jasa di BPBD OKU tahun 2022. 

Modus operandi mereka mencakup sekitar 20 item kegiatan. “Termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor, yang dilakukan secara fiktif atau tanpa dukungan bukti laporan pertanggungjawaban,” ungkap Choirun Parapat SH MH.

Menurut hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten OKU yang dilakukan oleh tim auditor, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 428.397.237 berdasarkan laporan nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tertanggal 29 April 2024.

BACA JUGA:Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

BACA JUGA:Dicopot: Kebijakan Internal

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari OKU menegaskan bahwa mereka siap menyelesaikan kasus ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. 

Kategori :