BATURAJA- Nasib apes dialami Agus Heri Wiranda (21). Warga Dusun VI Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap warga.
Agus Heri ditangkap warga lantaran diduga melakukan pencurian di rumah Andreas Adi Prasetio di Dusun I, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada Minggu, 30 Juni 2024.
Menurut informasi, pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui atap genteng rumah bagian depan.
Kemudian tersangka menuju kamar korban. Di mana sata kejadian korban sedang tidur. Lalu tersangka mengambil barang - barang beharga berupa handpone, emas, baju kaos , rokok kemudian kabur melalui pintu belakang.
BACA JUGA:Bakal Gelar Sriwijaya Ranau Gran Fondo Akhir Agustus
BACA JUGA:Warga Serahkan Senpi Secara Sukarela
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.700.000. Kemudian adanya pelaporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka ditangkap oleh warga.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, mengungkapkan penangkapan Agus Heri Wiranda berawal saat tersangka terlihat berada di depan masjid Desa Sumber Bahagia pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga sekitar mendekati tersangka dengan berpura-pura hendak membeli handphone.
"Saat ditanya salah satu warga, tersangka mengaku memiliki handphone merk Samsung. Setelah percakapan tersebut, warga sekitar segera mengumpulkan massa dan mendatangi rumah tersangka," beber Kasi Humas.
BACA JUGA:ASN Setda Diduga Selingkuh dengan Tenaga Honorer
BACA JUGA:Korupsi APD Kemenkes 2020 Rugikan Negara Rp300 M
Tersangka yang merasa terancam kemudian berlari dan bersembunyi di belakang masjid. Namun, warga berhasil menangkap tersangka.
"Setelah diinterogasi, tersnagka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Kepala Desa yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi anggota Polsek Lubuk Batang," sambung IPTU Ibnu Holdon.
Petugas Polsek Lubuk Batang kemudian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke kantor Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut.(r15)