Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Harga Terjangkau Hp Speks Dewa ini Wajib Dimiliki
BACA JUGA:Hei Pria Keseringan Ngopi Wajib Baca ini
Namun sampai saat ini Polda Metro Jaya selaku penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersangka Firli untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan P-21 atau lengkap.(*)
BACA JUGA:Berada di Grup C Bersama Jepang Hingga Arab Saudi
BACA JUGA:Raih Hasil Sempurna, Timnas Indonesia U-16 Lolos ke Semifinal
Kategori :