MARTAPURA - DPRD OKU Timur mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur 2023 jadi Perda.
Hal tersebut setelah DPRD OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kabupaten OKU Timur pada Masa Sidang III Tahun 2024, yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna itu dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Beni Defitson SIP MM, didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD OKU Timur.
Ripda Erwin SSi MM membacakan laporan pansus DPRD OKU Timur, yang menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran tahun 2023 hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel.
BACA JUGA:Perpanjang Masa Jabatan 300 Kades di OKU Timur
BACA JUGA:Janji Bisa Tarik Barang Antik Senilai Rp2,5 Miliar, Joko Ditangkap
Di akhir laporannya, ia menyebutkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 telah disetujui dan disahkan menjadi Perda.
Dalam pidatonya, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam meneliti, membahas, dan menyempurnakan Raperda tersebut.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas rekomendasi yang berisi saran dan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2023.
"Raperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda oleh Anggota DPRD OKU Timur merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif tidak hanya sekedar mitra kerja, namun lebih dari itu. Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang berperan sejajar dalam membangun OKU Timur," kata Bupati.
BACA JUGA:Polres OKU Tanam Pohon Hingga Salurkan Beasiswa
BACA JUGA:Sungai Khawai Meluap Puluhan Rumah Kebanjiran
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
BACA JUGA:Jalan Umur