Niat Bakar Baju Istri, Malah Ludeskan 4 Rumah

Kamis 27 Jun 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Lantas saksi berinial (J) merasa bingung dan tidak paham apa kata yang dimaksud oleh sang pelaku.

"Akhirnya akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat rumah yang ada di sekitar sampingnya turut menjadi korban kebakaran ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Mantan Oknum Kadus Terlibat Penipuan

BACA JUGA:Inggris vs Slovenia : 0-0

Buntut peristiwa itu, kini AS akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KHUP dengan hukuman paling berat 12 tahun penjara.

"Di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," tukasnya.(*)

BACA JUGA:Lawan Laos U-16, Indonesia U-16 Jalani Laga Hidup Mati

BACA JUGA:Kesempatan Ronaldo Akhiri Paceklik Gol

Kategori :

Terkait

Minggu 06 Oct 2024 - 20:48 WIB

Bambu Hermawan