Mantan Oknum Kadus Terlibat Penipuan

Kasus penipuan ini berawal dari permasalahan jual beli lahan yang dilakukan oleh HB sejak tahun 2007 - 2013," terangnya kemarin (26/6).-Photo ist-Eris

MESUJI- Mantan Kepala Dusun (Kadus) 8 Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji berinisial HB diduga telah melakukan penipuan terhadap 18 warga Desa Margo Bakti dan Jaya Bakti terkait kasus jual beli tanah.

Bahkan, lahan yang berlokasi di Sungai Sekuncit dan Merantih Tiga Sebandung Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji itu kini disegel oleh pemilik tanah sah.

Burhanudin selaku kelompok warga yang menjadi korban penipuan jual beli tanah itu mengaku, warga yang membeli lahan tersebut juga menjadi resah karena tidak bisa mencari nafkah dari lahan pertanian yang telah diusahakan mereka sejak tahun 2007 lalu tersebut. 

"Kasus penipuan ini berawal dari permasalahan jual beli lahan yang dilakukan oleh HB sejak tahun 2007 - 2013," terangnya kemarin (26/6).

BACA JUGA:Inggris vs Slovenia : 0-0

BACA JUGA:Lawan Laos U-16, Indonesia U-16 Jalani Laga Hidup Mati

Ada 18 surat pengakuan hak dan surat pelepasan hak yang menjadi bukti adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan kadus di Kecamatan Mesuji OKI ini.

Saat itu warga membeli tanah dengan harga bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp10 juta.Sayangnya tanah yang dijual oleh oknum mantan kadus ini tidak tahu lokasinya ada di mana.

Ditambahkannya, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Desa Pematang Panggang dan telah dilakukan dua kali musyawarah namun tidak menemukan solusi.

" Anehnya, saat itu jual beli lahan dan SPH ini melibatkan oknum staf Kecamatan Mesuji berinisial AD,"bebernya.

BACA JUGA:Kesempatan Ronaldo Akhiri Paceklik Gol

BACA JUGA:Target Tak Ada Permasalahan Hukum di Pemkab OKU

Karena tidak adanya penyelesaian dari pihak Pemerintah Desa Pematang Panggang, kelompok warga akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Mesuji untuk meminta kejelasan.

Ia mengaku sudah melapor kepada Camat Mesuji dan berjanji memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Tag
Share