BATURAJA - Kerja keras jajaran Polres OKU untuk membasmi peredaran narkoba di Kabupaten OKU terus membuahkan hasil.
Dalam sepekan ini, setidaknya terdapat lebih dari 6 kasus yang berkaitan dengan narkoba berhasil diungkap Satres Narkoba Polres OKU.
Terbaru, jajaran Polres OKU berhasil mengamankan Ari Wibowo (24) warga Dusun Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Ari Wibowo ditangkap saat sedang berada di dalam rumah di Jalan Banyumas, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat , 21 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Keturunan Seks
BACA JUGA:Aktor Hollywood Asal Palembang, Joe Taslim Jadi Jurnalis Investigasi di Film Terbarunya
"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba jenis shabu. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli," terang Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu M. Andrian.
Tersangka dibekuk saat berada dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Jika terbukti bersalah Ari Wibowo dapat dikenakan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dengan berat bruto 1,03 gram di atas lantai rumah yang sebelumnya dipegang dari tangan kanan AW," pungkas Andrian. (r15)
BACA JUGA:Jadi Terlaris ke Dua, Film “Vina: Sebelum 7 Hari” Pamit Dari Bioskop
BACA JUGA:Presiden Jokowi Gelar Ratas Bersama Menteri KIM