BATURAJA- Sepakterjang dua sekawan, Wahyu Anugrah (20) dan Supriyanto (21) yang diduga menjalankan bisnis narkoba terhenti.
Itu setelah polisi menangkap keduanya diduga saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan di Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, OKU.
Warga Dusun II, Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan ilir ditangkap polisi lantaran warga resah atas ulahnya yang diduga kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat diamankan, wahyu dan Supriyanto sedang menggunakan sepeda motor. "Ya, betul tim Satres Narkoba telah mengamankan dua orang tersangka yang dicurigai merupakan pengedar narkoba. Hal itu diyakinkan saat polisi berhasil menemukan paket hemat naroba jenis sabu saat dilakukan pengeldahan terhadap keduanya," jelas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Tambang Saham
BACA JUGA:Libur Lebaran Idul Adha, Pantai Bidadari Dipenuhi Pengunjung
Menurut keterangan dari kepolisain, barang haram jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka eberat 2, 24 gram yang terbungkus dalam kertas timah berwarna silver.
Saat dilakukan pengakapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan milik mereka.
"Maksud dan tujuan tersangka membawa barang bukti tersebut untuk dijual kembali," ungkap Ibnu Holdon.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 unit sepeda motor merk Yamah Vixion warna putih dengan nomor plat A 5749 BX dan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Warga Heboh Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK
BACA JUGA:Bidan Diminta Lebih Aktif Hidupkan Kembali Posyandu Lansia
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya jika terbukti bersalah akan dikenakan pasal 114 ayat ( 1) Kedua pasal 112 Ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)
BACA JUGA:Atlet Olimpiade Paris 2024 Dipersiapkan