“Saat ini, subsidi yang diberikan masih didasarkan pada aturan tahun 2012, yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
BACA JUGA:DPRD OKU Setujui Enam Raperda Jadi Perda
BACA JUGA:Robert Pebble
Joko menjelaskan bahwa biaya listrik untuk operasional produksi mencapai Rp 150 juta per bulan, sementara subsidi yang diberikan hanya Rp 100 juta per bulan.
“Pendapatan PDAM hanya cukup untuk biaya perbaikan dan sebagian gaji karyawan. Jika masih mengandalkan subsidi lama, PDAM Way Komering akan terus mengalami kesulitan,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE
BACA JUGA:10 Juni Ditetapkan Sebagai Hari Kewirausahaan
Kategori :