JAKARTA- Korlantas Polri menggelar penyusunan pedoman tentang Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengurangi fatalitas korban lalu lintas.
Kegiatan dibuka langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Brigjen Pol Raden Slamet mengatakan masalah utama yang dihadapi dalam lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran.
Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, fatalitas korban kecelakaan, kemacetan, dan mengajarkan budaya tertib serta patuh hukum kepada masyarakat.
BACA JUGA:Transaksi Gagal, Pelaku Tertangkap
BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka, TInggi Badan Diperhitungkan
Di mana kita ketahui bersama bahwa inti masalah lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran, ujar Brigjen Pol Raden Slamet dalam keterangan resminya Jumat 7 Juni 2024.
Kita menurunkan kecelakaan lalu lintas, bagaimana kita menurunkan fatalitas korban kecelakaan, bagaimana kita menurunkan kemacetan lalu lintas dan bagaimana kita mengajarkan budaya tertib dan patuh hukum kepada masyarakat, jelasnya.
Selain itu, jelas dia, diperlukan petugas-petugas yang ahli di bidangnya, seperti memiliki kompetensi dalam penindakan pelanggaran, penyidikan kecelakaan, pengawalan, dan sebagainya.
Dan hari ini tentunya dari kompetensi itu, dibutuhkan pedoman yang akan disusun atau sudah disusun terkait peraturan Kakorlantas yang akan menjadi pedoman bagi seluruh personel terkait dengan Traffic Accident Analysis (TAA), tuturnya.
BACA JUGA:Bongkar Gudang Minyak Ilegal
BACA JUGA:Resep Takoyaki Kentang Mudah Membuatnya dan Lezat
Ia berharap aturan-aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh seluruh personel lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, tegas dia, tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dapat dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa melanggar aturan.
Di situ ada proses penanganan dari mulai mendatangi TKP sampai terakhir. Nah, itu kita harus susun peraturan supaya anggota tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada, sehingga dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, anggota betul-betul profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku, tukasnya.(*)