OKU SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan merespons kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terjadi baru-baru ini.
Mereka segera mengambil langkah dengan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan.
Surat pemanggilan tersebut telah disampaikan oleh Komisi I DPRD OKU Selatan kepada KPU OKU Selatan, dengan tujuan agar Ketua Komisioner dan empat komisioner lainnya hadir di DPRD OKU Selatan pada tanggal 3 Juni mendatang.
Heri Martadinata, Ketua DPRD OKU Selatan, melalui Ketua Komisi I, Pulung, mengonfirmasi langkah ini sebagai tindakan yang diambil setelah pembahasan di Komisi I dan persetujuan dari Ketua DPRD.
BACA JUGA:Hendak Bawa Kabur, Kepergok Pemilik Motor
BACA JUGA:Anaknya Dituduh Terlibat Kasus Vina, Mantan Wabup Buka Suara
Pulung menekankan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD OKU Selatan sebagai perwakilan rakyat.
“Dengan tujuan untuk memastikan kebenaran dan transparansi dalam proses pemilihan umum dan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS,” ungkapnya.
Pulung menambahkan bahwa pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait isu-isu yang beredar di masyarakat.
Serta mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi mendatang. Pemanggilan ini juga merupakan komitmen DPRD OKU Selatan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan berintegritas dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. (*)
BACA JUGA:Mahasiswa UI Diduga Tewas Bunuh Diri
BACA JUGA:Resep Perkedel Tahu Sayur yang Sehat dan Lezat