JAKARTA - Aktor Epy Kusnandar ditangkap dalam kasus narkoba bersama rekannya, Yogi Gamblez. Meski tidak ditemukan barang bukti pada Epy, ia diduga sering meminta ganja kepada Yogi.
Pada tanggal 20 Maret lalu saat bulan Ramadan, Yogi memberikan sebatang ganja yang diselipkan dalam bungkus rokok milik Epy.
Ganja tersebut kemudian diduga dikonsumsi Epy pada pukul 04.00 WIB keesokan harinya, 21 Maret 2024, di atas pohon di taman belakang apartemennya.
"Satu linting ganja tersebut saudara EK konsumsi pada keesokan hari, ya, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024 seperti dilansir Kumparan.com.
BACA JUGA:Arsenal Paling Agresif untuk Dapatkan Sesko
BACA JUGA:Pamit Berangkat PKL, Dikenal Ramah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menyatakan bahwa Epy tidak langsung menghabiskan ganja tersebut.
Sisa ganja disimpan dalam toples kosong yang ditutup dengan kertas. Epy sempat lupa di mana ia menyimpan toples berisi sisa ganja tersebut.
Menurut pengakuannya, Epy baru menemukan sisa ganja itu sekitar dua minggu yang lalu dan mengonsumsinya kembali di tempat yang sama.
Epy mengaku sering mengonsumsi ganja di atas pohon karena merasa waswas dan mencari tempat yang aman.
BACA JUGA:Masih Berlakukan Tanggap darurat
BACA JUGA:Lia Ahok
Epy dan Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka. Epy dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Yogi dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dalam konferensi pers, Yogi dihadirkan oleh polisi, sementara Epy tidak dihadirkan karena sedang menjalani perawatan di RSKO Jakarta. (*)