Diduga Maling HP, Yogi Meringkuk di Penjara

Rabu 15 May 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Yogi Ardiansyah (24), warga Desa Terusan Lr Belage, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi usai diduga melakukan pencurian handphone (HP) di dalam rumah warga.

Yogi diduga mengambil ponsel milik Hendri (26) warga Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti yang sedang tertidur saat kejadian. 

Peristiwa itu terjadi di Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, tepatnya di dekat pabrik tahu Plamboyan.

"Pelaku masuk dengan cara diam-diam lalu mengambil ponsel milik korban yang diletakan di dekat tempat tidurnya," ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Lia Camino

BACA JUGA:Pegadaian Baturaja Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Korban Banjir OKU

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa handphone milik korban. Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi di tempat kejadian.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi mengidentifikasi dan menangkap Yogi pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.

"Saat ini,Yogi Ardiansyah bersama barang bukti dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (r15)

BACA JUGA:Gas LPG 3 KG Susah Didapat, Harga Tembus Rp30 Ribu

BACA JUGA:Jorrel Hato Jadi Bidikan Utama Arsenal

Kategori :