OKU EKSPRES - Teddy Pardiyana telah resmi dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan atas kasus penggelapan aset, yang dilaporkan oleh anak sambungnya, Rizky Febian.
Pembebasan ini, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, telah direncanakan sebelumnya dan diberikan melalui pemotongan masa tahanan bersyarat.
Wati menjelaskan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat Teddy Pardiyana sudah diajukan jauh sebelum pembebasan sebenarnya.
Untungnya, pengajuan tersebut diterima, menghasilkan pemotongan sepertiga masa tahanan yang seharusnya 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Sapu Bersih di Kandang
BACA JUGA:Enrique Tetap Yakin Tanpa Mbappe
Program remisi, terjadi pada Idul Fitri, memberikan bonus tambahan sehingga Teddy hanya menjalani 1 tahun 4 bulan masa tahanan.
Sebelumnya, Teddy divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh Rizky Febian.
Meskipun rendah dari tuntutan jaksa selama dua tahun, Teddy dinyatakan bersalah atas 12 aset hak anak-anak Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan.
Konflik dimulai setelah kematian Lina Jubaedah pada awal 2020, ketika Teddy mengendalikan harta warisan Lina.
BACA JUGA:CJH OKU Timur Tertua 94 Tahun, Termuda 19 Tahun
BACA JUGA:Tanpa Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Independent
Perselisihan antara Teddy dan Rizky dimulai dari ketidakjelasan terkait aset yang dikelola oleh Teddy.
Rizky Febian, akhirnya, memilih melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset, sementara Teddy juga melaporkan Rizky atas penguasaan aset tanpa izin.
Rizky Febian menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dengan keyakinan atas bukti-bukti yang dimilikinya. (*)