Tanpa Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Independent
Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur telah memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen yang mendaftar untuk Pilkada OKU Timur tahun 2024.
Itu karena pendaftaran calon independen telah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tanpa adanya calon yang mendaftar.
"Pendaftaran sudah ditutup, kemaren (12 Mei 2024), tidak ada calon perseorangan yang mendaftar," kata Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah didampingi, Komisioner Divisi Teknis Sunarko, Senin 13 Mei 2024.
Sebelumnya, calon bupati dan wakil bupati dapat mengikuti Pilkada 2024 tidak hanya melalui partai politik tetapi juga jalur perseorangan di Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Pembangunan RSUD OKU Selatan Target Selesai Akhir 2024
BACA JUGA:Kejari OKU Berikan Bantuan Sembako
Namun, untuk maju melalui jalur independen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk syarat dukungan masyarakat.
Syarat dukungan tersebut mencakup jumlah minimal penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk Kabupaten OKU Timur, jumlah minimal dukungan bagi perseorangan adalah 42.395 orang, yang merupakan 8,5 persen dari jumlah DPT.
Dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan, harus diserahkan kepada KPU Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Suplai Gas di Daerah Terisolir Akibat Banjir
BACA JUGA:James Surip
Dukungan minimal 42.395 orang tersebut tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten OKU Timur.
Proses verifikasi dokumen dan berkas dukungan akan dilakukan oleh panitia KPU Kabupaten dan Provinsi pada 19-29 Mei 2024, diikuti oleh rekapitulasi hasil verifikasi dan verifikasi faktual.