JAKARTA-OKUEKSPRES.BACAKORAN.CO- Mulai pada Oktober 2024 nanti, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mulai memberlakukan kewajiban memiliki sertifikat halal, kepada Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
Sertifikat halal ini juga harus dimiliki penjual daging ayam potong di pasar Tradisional maupun Modern.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mendag Zulkifli saat melakukan sidak di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, pada Senin 6 Mei 2024.
Oktober itu harus mulai halal, dan sertifikat halal, kalau makanan harus sehat, higenis, ujar Zulkifli.
BACA JUGA:Puluhan RIbu Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan lewat Pos Indonesia
BACA JUGA:Realme Resmi Hadirkan C65 di Indonesia! Spek Biasa Saja, Coba Lihat Fitur dan Harganya Dijamin Suka!
Pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat halal untuk daging ayam potong ini, menurut Mendag Zulkifli Hasan semata-mata untuk memastikan keamanan serta kesehatan daging ayam yang dijual di pasaran.
Menurut Zulhas, RPHU harus siap untuk memenuhi kewajiban ini agar hak-hak konsumen mendapatkan produk yang aman dan halal terpenuhi.
Kalau dulu kan ayam sakit aja kita potong, kita makan sekarang nggak boleh jadi secara bertahap sesuai perkembangan ekonomi, pendidikan makanan harus higienis, kata Zulkifli.
Merespon hal ini, sebagian besar pedagang mengaku bahwa mereka merasa tidak keberatan dengan kebijakan baru ini.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan, Menjadi Segini
BACA JUGA:2 Bocah Tenggelam di Sungai Enim Berhasil Ditemukan
Selain itu, mereka juga menunjukkan dukungan mereka terhadap kebijakan baru tersebut.
Ya gak apa-apa sih kalo disuruh ada sertifikat halalnya. Karena kan dari dulu ini sebenernya juga udah halal yang kita jual, ujar Ida, salah satu penjual daging ayam potong di pasar Kebayoran Lama saat ditemui oleh Disway pada Rabu 8 Mei 2024.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Obet, penjual daging ayam potong lainnya di pasar Kebayoran Lama.